subscribe: Posts | Comments

leader

Otomasi SSP

12 comments

Sebelumnya telah kita bahas kalau wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, memungut, memotong, menyetor dan melaporkan pajaknya. Nah sarana untuk memungut, memotong dan menyetor pajak adalah Surat Setoran Pajak atau biasa dikenal dengan nama SSP.

SSP ini dapat kita ambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat juga mengunduhnya di www.pajak.go.id.

Ada satu hal yang harus diinget oleh setiap wajib pajak. PENYETORAN PAJAK DILAKUKAN DI BANK BUKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK HANYA MENERIMA PELAPORANNYA SAJA.

Okeh,,balik lagi ke topik utama kita. (more…)